Sabtu, 30 Mei 2015
penilaian moral terhadap masalah sex bebas pelajar
MAKALAH
PENILAIAN MORAL ATAS PRILAKU SEXS BEBAS DIKALANGAN PELAJAR PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DI NTT
Oleh :
Lay A.Yeverson
NIM : 8112132027/ MM
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA KUPANG
2015
ABSTRAK
Perkembangan teknologi menjadi sebuah kemajuan positif dan permasalahan serius bila salah gunakan. Pengaruh teknologi yang dimaksud adalah teknologi yang didalmnya terkandung nilai-nilai yang merusak moral masyarakat kalangan bawah sampai kalangan atas. Misalnya Internet yang disalahgunakan dengan mengupload konten-konten porno, dan lain-lain
Prilaku seks bebas dan pacaran tidak sehat dikalangan pelajar terjadi akibat kurangnya pembinaan mental oleh guru dan orang tua, komunikasi dan hubungan harmonis antara guru, orangtua, dan siswa, pihak sekolah kurang memberikan pendidikan etika, dikalangan pelajar. Artinya para pelajar perlu diberikan pengetahuan tentang sex yang dikaitkan dengan Etika dan Moral, agama, maupun dalam konteks adat istiadat.
Jika kita melihat pada data bahwa 31,3 persen remeja NTT telah berhubungan seks sebelum menikah dan 60 persen berhubungan tidak menggunakan kondom, Survei OTMI (oktober 2014) dilaksanakan di 16 sekolah yang tersebar di empat kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Belu, Manggarai, dan Manggarai Barat
Faktor-faktor penyebab munculnya perilaku seks beradasarkan hasil pengamatan penulis diantaranya adalah 1) Kegagalan keluarga, hal ini memicu mereka untuk berperilaku bebas bahkan melanggar norma sekalipun, karena merasa tidak ada yang peduli atau mencegah hal tersebut. 2) Pengaruh media, hal tersebut menunjukkan bahwa media sangat berpengaruh terhadap perilaku seks pra nikah. 3) Rendahnya nilai-nilai iman dan ketaqwaan, 4) Kurang pengawasan dan 5) Pengaruh lingkungan pergaulan.
Untuk mengatasi prilaku seks dikalangan pelajar ajaran agama dapat dijadikan sumber ajaran moral yang dapat dijadikan dasar bagi setiap pelajar.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemajuan global merupakan sebuah tantangan bagi seluruh lapisan masyarakat dunia. Tantangan tersebut sering di tandai dengan kemajuan dalam berbagai bidang seperti bidang teknologi rekayasa, Teknologi Informasi dan komunikasi, ekonomi, bidang pendidikan,sosial, budaya, hukum dan lain-lain.
Perkembangan teknologi menjadi sebuah kemajuan positif dan permasalahan serius bila salah gunakan. Pengaruh teknologi yang dimaksud adalah teknologi yang didalmnya terkandung nilai-nilai yang merusak moral masyarakat kalangan bawah sampai kalangan atas. Misalnya Internet yang disalahgunakan dengan mengupload konten-konten porno, dan lain-lain.
Akhir-akhir ini banyak diberitakan oleh media masa baik cetak maupun elektronik. Misalnya sebuah contoh kasus yang diberitakan dalam surat kabar harian Timor express (4/5 2015) dengan headline Etika Buruk Vidio seks Pelajar SMP-SMA marak di NTT . Hal ini disampaikan oleh Gubernur NTT, dimana Gubernur prihatin mendengar kabar bahwa siswa SMP dan SMA di NTT mengadakan lomba pembuatan video seks. Menurut Gubernur anak-anak telah terjebak dalam dunia teknologi yang menyesatkan. Anak- anak sekarang sudah berani melombakan video mesum melalui handphone. Ajakan gubernur menyatakan bahwa ini tugas kita semua untuk memberikan perhatian terhadap prilaku anak-anak sekolah. Saat ini pendidikan etika tidak lagi diajarkan di sekolah-sekolah sehingga sifat dan prilaku anak-anak semakin tidak beretika.
Fakta tersebut diketahui melalui hasil survei yang dilakukan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia ( PKBI ) dan lembaga non-profit On Track Media Indonesia (OTMI) bahwa beberapa pendapat siswi justru mereka bangga berpacara dengan tukang ojek atau sopir angkot, Timor express (4/5 2015).
Prilaku seks bebas dan pacaran tidak sehat dikalangan pelajar terjadi akibat kurangnya pembinaan mental oleh guru dan orang tua, komunikasi dan hubungan harmonis antara guru, orangtua, dan siswa, pihak sekolah kurang memberikan pendidikan etika, dikalangan pelajar. Artinya para pelajar perlu diberikan pengetahuan tentang sex yang dikaitkan dengan Etika dan Moral, agama, maupun dalam konteks adat istiadat.
Jika kita melihat pada data bahwa 31,3 persen remeja NTT telah berhubungan seks sebelum menikah dan 60 persen berhubungan tidak menggunakan kondom, Survei OTMI (oktober 2014) dilaksanakan di 16 sekolah yang tersebar di empat kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Belu, Manggarai, dan Manggarai Barat.sumber Timex (4/5 2015)
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (www.komnasham.go.id) menyatakan 93 persen responden yang diteliti melalui wawancara mendalam (indept interview) mengaku pernah menonton tayangan pornografi dan 12,2 persen dari 423 responden tersebut mengaku pernah melakukan aborsi. Menurut dia,faktor penyebab yang mendominasi, di antaranya, penggunaan situs jejaring internet yang digunakan secara tidak sehat dan pemahaman tentang alat-alat reproduksi dan pendidikan seksualitas yang rendah, baik didalam lingkungan rumah maupun lingkup sekolah telah terjebak dalam pergaulan seks bebas.
Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan. Sebagai contoh kebudayaan seks bebas itu tidak cocok dengan kebudayaan kita. Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang mengkuatirkan. Seks bebas itu sendiri ada kaitannya dengan perilaku yang berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi. .
Hal ini penulis melakukan pembatasan pembahasan dan analisis masalah yang terjadi dalam bidang pendidikan di NTT maka perlu dibatasi pada pergaulan dan sex bebas pelajar.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk melakukan membuat tulisan dalam bentuk jurnal dengan judul” Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan Pergaulan dan Sex Bebas Pelajar di Nusa Tenggara Timur ”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi rumusan masalah dalam jurnal ini adalah :
1. Faktor – faktor apakah yang mendorong para pelajar atau remaja yang memiliki pacar melakukan Seks bebas?
2. Apa dampak dari seks bebas
3. Apa yang harus dilakukan untuk mencegah seks bebas?
1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah :
1. Mengetahui faktor-faktor yang mendorong remaja/Pelajar melakukan Seks Bebas.
2. Mengetahui akibat dari seks bebas.
3. Mengetahui cara mencegah terjadinya seks bebas.
4. Mengetahui hukum seks bebas dalam agama kristen.
BAB II KAJIAN TEORI
2.1. Moral
Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 237) etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Ronald J. Ebert dkk (2006:58) pengertian “etika” merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis.
2.2. Defenisi Seks Bebas
Kartini Kartono (1999:97) mendefinisikan bahwa seks bebas tidak beda dengan pelacuran (prostitusi) karena aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak lagi mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Perilaku seksual dapat didefinisikan sebagai bentuk perilaku yang didorong oleh hasrat seksual baik dengan lawan jenis maupun sejenis. Menurut Simkin, perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Bentuk tingkah laku ini beraneka ragam mulai dari perasaan tertarik hingga tingkah laku berkencan, bercumbu dan bersenggama. (Amrillah, 2006 : 10).
Wagner dan Yatim mengatakan, keterlibatan secara seksual dengan orang lain bukan hanya dengan bersenggama, berciuman, berpelukan, membelai, berpegangan tangan, fantasi, memijat bahkan telanjang dan ungkapan seksual lainya dan memberi dan merespon perasaan senang atau kenikmatan terhadap diri sendiri atau pasangan adalah tindakan seksual. http://www.pdf.kq5.org/doc/potensi-seks-bebas
2.3. Faktor Pendorong Terjadinya Seks Bebas
Telah banyak penyimpangan yang dilakukan oleh para remaja/Pelajar dalam pergaulannya, seperti seks bebas. Oleh karena itu tidak aneh jika jumlah penderita HIV/AIDS dan wanita terutama dari kalangan remaja/Pelajar/anak sekolah yang hamil di luar nikah. Hal ini di karenakan sekarang mereka sangat begitu mudah memasuki tempat-tempat khusus orang-orang dewasa.
Bahkan sekarang pelakunya bukan saja mahasiswa yang memiliki pacar dan anak SMA saja, namun sudah merambat sampai ke anak SMP. Sekitar 60-80% Pelajar mengaku pernah melakukan hubungan seks, ancaman pola hidup seks bebas remaja/Pelajar secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Rata-rata mereka berusia 16-25 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa yang memiliki pacar. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). http://ceria.bkkbn.go.id/ceria/penelitian/detail/182. (online). diakses 12-4-2015
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Tribun Medan (www.komnasham.go.id) menyatakan 93 persen responden yang diteliti melalui wawancara mendalam (indept interview) mengaku pernah menonton tayangan pornografi dan 12,2 persen dari 423 responden tersebut mengaku pernah melakukan aborsi. Menurut dia,faktor penyebab yang mendominasi, di antaranya, penggunaan situs jejaring internet yang digunakan secara tidak sehat dan pemahaman tentang alat-alat reproduksi dan pendidikan seksualitas yang rendah, baik didalam lingkungan rumah maupun lingkup sekolah telah terjebak dalam pergaulan seks bebas.
Faktor-faktor penyebab munculnya perilaku seks beradasarkan hasil pengamatan penulis diantaranya adalah 1) Kegagalan keluarga, hal ini memicu mereka untuk berperilaku bebas bahkan melanggar norma sekalipun, karena merasa tidak ada yang peduli atau mencegah hal tersebut. 2) Pengaruh media, hal tersebut menunjukkan bahwa media sangat berpengaruh terhadap perilaku seks pra nikah. 3) Rendahnya nilai-nilai iman dan ketaqwaan, 4) Kurang pengawasan dan 5) Pengaruh lingkungan pergaulan.
Menurut Sarlito W. Sarwono (1994), faktor-faktor yang dianggap berperan dalam munculnya permasalahan seksual pada remaja adalah sebagai berikut.
1. Perubahan-perubahan hormonal yang meningkatkan hasrat seksual remaja. Peningkatan hasyrat seksual ini membutuhkan penyaluran dalam bentuk tingkah laku seksual tertentu.
2. Penyaluran itu tidak dapat segera dilakukan karena adanya penundaan usia perkawinan. maupun karena norma sosial yang makin lama makin menuntut persyaratan yang makin meningkat untuk perkawinan (pendidikan, pekerjaan, persiapan mental).
3. Sementara usia kawin ditunda, norma-norma agama yang berlaku di mana seseorang dilarang untuk melakukan hubungan seks sebelum menikah. Remaja yang tidak dapat menahan diri akan terdapat kecenderungan untuk melakukan hal tersebut.
4. Kecenderungan pelanggaran makin meningkat karena adanya penyebaran informasi dan rangsangan melalui media massa yang dengan tekhnologi yang canggih (contoh: VCD, buku pornogravi, foto, majalah, internet, dan lain-lain) menjadi tidak terbendung lagi. Remaja yang sedang dalam priode ingin tahu dan ingin mencoba akan meniru apa yang dilihat atau didengar dari media massa, karena pada umumnya mereka belum pernah mengetahui masalah seksual secara lengkap dari orangtuanya.
5. Orang tua, baik karena ketidaktahuan maupun sikapnya yang masih mentabukan pembicaraan mengenai seks dengan anak, menjadikan mereka tidak terbuka pada anak. Bahkan cenderung membuat jarak dengan anak dalam masalah ini.
6. Adanya kecenderungan yang makin bebas antara pria dan wanita dalam masyarakat, sebagai akibat dari berkembangnya peran dan pendidikan wanita, sehingga kedudukan wanita semakin sejajar dengan pria.
2.4. Dampak dari Seks Bebas
Selain memiliki hukum haram, seka bebas memiliki akibat atau dampak yang sangat negatif bagi. seks bebas juga dapat menghilangkan rasa malu, padahal dalam agama malu merupakan suatu hal yang amat ditekankan dan dianggap perhiasan yang sangat indah khususnya bagi wanita. Selain itu seks bebas juga dapat berakibat:
a) Hilangnya Kehormatan.
Hilangnya kehormatan, jatuh martabatnya baik di hadapan Tuhan maupun sesama manusia serta merusak masa depannya, dan meninggalkan aib yang berkepanjangan bukan saja kepada pelakunya bahkan kepada seluruh keluarganya. Kehormatan sangat penting bagi setiap manusia, terutama pada wanita. Jika kehormatan tersebut sudah hilang maka akan jelas terlihat perbedaannya dengan wanita yang masih menjaga kehormatannya
b). Hamil Diluar Nikah.
Hamil diluar nikah akan sangat menimbulkan masalah bagi pelaku. Terutama bagi pelajar yang masih sekolah, pihak sekolah akan mengeluarkan sipelaku jika ketahuan peserta didiknya ada yang hamil. Sedangkan bagi pelaku yang kuliah hamil diluar nikah akan menimbulkan rasa malu yang luar biasa terutama orang tua.
c) Aborsi dan bunuh diri.
Terjadinya hamil diluar nikah akibat seks bebas akan menutup jalan fikiran dengan mencari jalan keluar agar tidak merusak nama baik dirinya dan keluarganya hal tersebut dapat berujung pada pembunuhan janin melalui aborsi bahkan bunuh diri.
d) Tercorengnya Nama Baik Keluarga.
Semua orang tua akan merasa sakit hatinya jika anak yang dibangga-banggakan juga di idam-idamkan hamil diluar nikah. Nama baik keluarga akan tercoreng karna hal tersebut..
e) Terjangkit Penyakit.
Mudah terjangkit penyakit HIV/AIDS serta penyakit-penyakit kelamin yang mematikan, seperti penyakit herpes dan kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.
f) Ketagihan dan Gangguan kejiwaan.
Seks bebas dapat menyebabkan seseorang ketagihan untuk melakukan hal kotor tersebut. Akibat seks bebas seseorang dapat mengalami gangguan kejiwaan atau setres, disebabkan karna ketidak mampuan menerima kehidupan, kurangnya persiapan mental untuk hamil serta takut terhadap hukuman Tuhan.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Dampak Seks Bebas
Secara umum ada dua dampak yang ditimbulkan dari perilaku seks bebas dikalangan remaja yaitu kehamilan dan penyakit menular seksual (sipilis, HIV/AIDS, dll). Di Amerika Serikat setiap tahunnya hampir satu juta remaja perempuan menjadi hamil dan sebanyak 3,7 juta kasus baru infeksi penyakit kelamin diderita oleh remaja.
Untuk menghindari perilaku seks bebas remaja yang berisiko tinggi, peran orang tua, guru, lembaga agama dalam masa tumbuh kembang remaja sangatlah penting, antara lain bahwa orang tua harus bisa menjadi sahabat remaja agar hubungan orang tua dengan remaja terjalin dengan baik dan dapat menyelesaikan masalah remaja dengan baik dan tuntas, diperlukan komunikasi yang baik dan efektif.
Berikut beberapa bahaya utama akibat seks bebas :
1. Timbul Rasa Ketagihan
Seks bebas akan mengundang rasa ketagihan bagi para pelakunya. Sekali seseorang mencoba melakukan seks bebas, maka dapat dipastikan orang tersebut akan melakukan terus menerus perbuatan seks bebas. Hal ini disebabkan karena orang tersebut mendapatkan kenikmatan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
2. Menciptakan Kenangan Buruk
Norma-norma yang berlaku di masyarakat menyatakan bahwa seks bebas merupakan perbuatan yang melanggar kepatutan. Apabila seseorang terbukti telah melakukan seks pranikah atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa bersalah yang berlarut-larut. Keluarga besar pelaku pun turut menanggung malu sehingga menjadi beban mental yang berat
3. Mengakibatkan Kehamilan
Hubungan seks satu kali saja bisa mengakibatkan kehamilan bila dilakukan pada masa subur. Kehamilan yang terjadi akibat seks bebas menjadi beban mental yang luar biasa.
4. Menggugurkan Kandungan (aborsi) dan Pembunuhan Bayi
Aborsi merupakan tindakan medis yang ilegal dan melanggar hukum. Aborsi mengakibatkan kemandulan bahkan kanker rahim. Menggugurkan kandungan dengan cara aborsi tidak aman, karena dapat mengakibatkan kematian.
5. Penyebaran Penyakit
Penyakit kelamin akan menular melalui pasangan dan bahkan keturunannya. Penyebarannya melalui seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan. Hubungan seks satu kali saja dapat menularkan penyakit bila dilakukan dengan orang yang tertular
3.2. Pencagahan Seks Bebas dikalangan Pelajar
Dalam membicarakan masalah seksual yang sifatnya sangat pribadi dan membutuhkan suasana yang akrab, terbuka dari hati ke hati antara orang tua dan anak. Hal ini akan lebih mudah diciptakan antara ibu dengan anak perempuannya atau bapak dengan anak laki-lakinya, sekalipun tidak ditutup kemungkinan dapat terwujud bila dilakukan antara ibu dengan anak laki-lakinya atau bapak dengan anak perempuannya
Banyak acara-acara ditelevisi dan pemberitaan di koran dan majalah yang mengumbar nafsu seks, gambar-gambar yang seronok, iklan-iklan yang berbau ”pornografi” yang turut memperburuk moral para remaja dan merangsang remaja untuk melakukan seks bebas. Untuk itu para remaja perlu memilahmilah berita yang akan dibaca dan acara televisi yang akan ditontonnya(http://staff.ui.ac.id/internal/132015140/material/dampaksexbebaspadaremaja-2006.doc)
Seks bebas yang terjadi pada remaja atau Pelajar dan mahasiswa dapat dicegah dengan beberapa upaya. Upaya-upaya tersebut antara lain:
1. Mempertebal keimanan dan ketaatan kepada Tuhan YME.
Mendekatkan diri kepada tuhan akan menjauhkan kita dari perbuatan mungkar.
2. Menanamkan nilai-nilai agama, moral dan etika.
Antara lain : pendidikan agama, moral dan etika dalam keluarga, kerjasama guru, orangtua dan tokoh masyarakat.
4. Menghindari perilaku yang akan merangsang seksual.
Melalui pakaian, perilaku akan tercerminkan. Perilaku yang dapat merangkang seksual seperti bergaul sangat dekat dengan orang yang berlainan jenis.
5. Pendidikan.
Pendidikan yang diberikan hendaknya tidak hanya kemampuan intelektual, tetapi juga mengembangkan kemauan emosional agar dapat mengembangkan rasa percaya diri, mengembangkan ketrampilan mengambil keputusan yang baik dan tepat, mengembangkan rasa harga diri, mengembangkan ketrampilan berkomunikasi, yang mampu mengatakan “tidak” tanpa beban dan tanpa mengikuti orang lain.
6. Pendidikan sex (Sex Education).
Hal ini dapat diartikan sebagai penerangan tentang anatomi, fisiologi seks manusia, bahaya penyakit kelamin. Pendidikan seks adalah membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang arti, fungsi dan tujuan seks, sehingga ia dapat menyalurkan secara baik, benar dan legal.
7. Penyuluhan tentang seks bebas.
Dalam penyuluhan tersebut dalam dijelaskan kepada kaula muda khususnya remaja/Pelajar dan mahasiswa yang memiliki pacar tentang sebab-akibat dari pergaulan bebas.
8. Menegakkan Aturan Hukum.
Sudah sepatutnya para penegak hukum menjaga tempat-tempat yang sering digunakan oleh para kaula muda untuk berpacaran.
9. Jujur Pada Diri Sendiri.
Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga seks bebas tersebut dapat dihindari. Jadi dengan ini remaja/Pelajar tidak mengikuti hawa nafsu mereka. Pada dasarnya mereka yang melakukan seks bebas menyadari bahwa hal yang mereka lakukan adalah salah.
10. Memperbaiki Cara Berkomunikasi.
Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekeliling kita. Karna pada umumnya terjadi seks bebas dikarenakan tidak adanya kepedulian antar tetangga.
11. Pacaran sehat.
Berpacaran sangat lekat hubungannya dengan seks, karena tidak sedikit mereka yang melakukan seks bebas bersama kekasihnya. Disitulah kita tanamkan budaya pacaran sehat tanpa seks. Berpacarn sehat itu seperti: tidak berhubungan seks, pacar sebagai pemberi motivasi.
12. Menjauhkan diri beduan ditempat sepi.
Apabila seorang remaja/Pelajar atau mahasiswa yang memiliki pacar yang masih polos akan mudah dirayu yang berujung pada seks bebas. Apabila sepasang remaja/Pelajar atau mahasiswa yang memiliki pacar berdua ditempat yang sepi maka ada orang ketiga yaitu setan yang dapat menjerumuskan terjadinya seks bebas.
3.3. Sex Bebas Pelajar/Remaja Berdasarkan Teori Dan Standar Nilai Moral.
Teori etika terdiri dari empat teori yang cukup berpengaruh dalam wacana etika manusia, yaitu: teori utilitarisme; teori deontologi, teori hak; dan teori keutamaan. Berkaitan eksploitasi anak maka dari keempat teori etika yang paling sesuai adalah teori utilitarisme dan.
1. Teori utilitarisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya untuk satu dua orang, melainkan bermanfaat untuk sekurang-kurangnya untuk sebuah komunitas masyarakat sebagai sebuah totalitas atau keseluruhan. Pada dasarnya pendidikan sex untuk anak remaja/pelajar diperlukan sebagai upaya pembentukan pola pikir tentang bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus pada perbuatan sex. Karena sebuah pendidikan merupakan perbuatan yang bermanfaat dapat saja melanggar privasi seseorang. Selain itu perbuatan demi tercapainya sebuah manfaat dapat saja ditempuh dengan cara-cara yang melanggar aturan, hukum, norma. Namun karena tidak adanya pendidikan dan pemahaman tentang pendidikan sex serta bagaimana cara membangun pergaulan yang baik Sehingga di dalam pendidikan sex yang melanggar ketentuan kurikulum dimana tidak ada mata pelajaran pendidikan sex,walaupun melanggar ketentuan kurikulum, pendidikan sex bisa dikecualikan apabila ada kepentingan umum yang lebih besar, misalnya kepentingan moral bangsa oleh pihak eksekutif dan yudikatif, legislatif dan masyarakat
2. Teori Deontologi
Menurut teori ini, yang menjadi dasar penilaian suatu perbuatan itu bermoral atau tidak adalah sejauh mana perbuatan itu memenuhi kewajiban atau mentaati perintah dan larangan.
Pelaksanaan teori ini dapat dilihat Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 284 tentang perzinahan (overspel). Namun menurut KUHP, perzinahan itu sendiri didefinisikan dengan makna yang lebih sempit dari pengertian zinah sesungguhnya.
3.3. Penilaian Moral/Refleksi Moral
3.3.1. Adat Istiadat
Berkaitan dengan perilaku seks dikalangan pelajar atau remaja , adat istiadat dapat berperan sebagai benteng untuk mengantisipasi perilaku tersebut, namun disisi lainya adat istiadat dapat juga menjadi motivasi orang untuk melakukan prilaku seks .
Beberapa faktor budaya yang memberi kontribusi terhadap motivasi orang melakukan tindakan prilaku seks antara lain :
a. Pola Hidup Masyarakat.
Pola hidup pada masyarakat yang keimanan dan hubungan komunikasi sosial yang baik dalam kelompok masyarakat maka adat istiadat tersebut dijunjung tinggi sebagai benteng moral. Sebaliknya kemiskinan dan gaya hidup para remaja masa kini juga dapat menjadi motivasi pelajar untuk melakukan tindak prilaku seks komersil untuk mendapatkan penghasilan.
a. Budaya Malu
Setiap anggota masyarakat memiliki “budaya malu”, akan tetapi dengan ukuran yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Budaya malu berkenaan dengan “harga diri”. Harga diri akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma social di dalam suatu masyarakat.
b. Hukum adat.
Dalam setiap hukum adatnya juga dikenal sanksi-sanksi adat yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan prilaku seks seperti cabul, sina, perkosaan atau melanggar kaidah-kaidah dan norma-norma yang bertentangan dengan hukum adat . Sanki adat dapat berupah : membayar denda adat, dikucilkan dari masyarakat, hukuman badan, diusir dari kampung atau wilayah tempat tinggal.
3.3.2. Agama
Ajaran Agama dapat dijadikan sumber ajaran moral yang dapat dijadikan dasar bagi pengikutnya untuk memperoleh harta atau kekayaan dengan jalan yang baik tanpa melakukan tindakan kejhatan.
3.3.2.1.Pandangan seks bebas menurut iman Kristen
Alkitab dengan tegas menolak perilaku seks bebas dan berbagai bentuk penyimpangan seksual. Imamat 18:22; 20:13; Roma 1:26-27; 1 Korintus 6:9-10 me;arang hubungan seks yang tidak wajar, seperti persetubuhan antara sesame jenis kelamin (antara laki-laki dengan lako-laki dan perempuan dengan perempuan), pencabulan dan sebagainya. Orang seperti itu tidak akan mendapat tempat didalam kerajaan Allah.
Bagian lain dari Alkitab menegaskan larangan berzinah, seperti yang tertulis dalam hokum sepuluh perkara ke-7 :”Jangan Berzinah” berzinah dapat berate melakukan hubungan seks dengan orang yang bukan istri atau suami yang sah. Dengan pembeharuan itu, tiap orang percaya adalah “ Bait Allah ” dan karena mereka harus menjauhkan dari dari segala bentuk pencabulan (1 Kor. 6:18-19)Hubungan seks hanya bisa dilakukan dalam hubungan pernikahan yang sah.
Dalam 1 Korintus 6:19 Rasul Paulus mengajarkan “Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, - dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri?” sedangkan pada ayat 13b, Paulus berkata “Tetapi tubuh bukanlah untuk percabulan, melainkan untuk Tuhan, dan Tuhan untuk tubuh”
Imamat 18:22 “janganlah engkau tidur dengan laiki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian”1 Korintus 6:18-19 “jauhkanlah dirimu dari pencabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusi, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan pencabulan berdosa pada dirinya sendiri. Atau tidak tahukjah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah,-dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri?”Galatia 5:19 “perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu,”
3.3.3. Hukum Negara
Sex dinilai sebagai sesuatu yang sakral sehingga perilaku seks bebas dianggap sebagai tindakan yang tabu dan amoral. Pelaku seks bebas umumnya mendapat sanksi dari masyarakat berupa sanksi sosial seperti dikucilkan dari masyarakat dan dicemooh atau dihukum secara hukum adat atau menurut agama. Tetapi di negara-negara barat, tidak sedikit yang menganggap seks bebas bukanlah aib atau hal yang tidak tabu atau amoral.
Tak jauh berbeda dengan hal di atas, dalam ranah norma hukum pun perilaku seks bebas disikapi berbeda-beda. Tiap-tiap negara memiliki pandangan dan regulasi sendiri mengenai seks bebas. Di negeri kita, hal-hal terkait pidana perilaku seks diatur dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 284 tentang perzinahan (overspel). Namun menurut KUHP, perzinahan itu sendiri didefinisikan dengan makna yang lebih sempit dari pengertian zinah sesungguhnya.
3.3.4. Suara Hati
Dengan banyaknya waktu luang yang dimiliki remaja maka tindakan iseng sering dilakukan untuk mengisi waktu luang hal ini dimaksudkan juga untuk menarik perhatian lingkungannya. Perhatian yang diharapakan dapat berasal dari orang tuanya maupun kawan sepermainannya
Prilaku sex dikalangan remaja sangat bertentangan dengan nurani, agama, hukum dan budaya indonesia dan lebih khusus budaya NTT
Oleh karena itu orang tua hendaknya memberikan pengarahan yang berdasarkan cinta kasih bahwa sikap iseng negatif seperti itu akan merugikan dirinya sendiri, orang tua, maupun lingkungannya. Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orang tua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antara pengawasan dengan kebebasan.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Faktor-faktor penyebab munculnya perilaku seks beradasarkan hasil penelitian diantaranya adalah 1) Kegagalan fungsi keluarga, hal ini memicu mereka untuk berperilaku bebas bahkan melanggar norma sekalipun, karena merasa tidak ada yang peduli atau mencegah hal tersebut. 2) Pengaruh media, hal tersebut menunjukkan bahwa media sangat berpengaruh terhadap perilaku seks pra nikah. 3) Rendahnya pendidikan nilai-nilai agama, hal tersebut nampak dari pendapat para responden yang mengakui bahwa mereka masih belum memahami pendidikan agama yang mereka peroleh selama ini. Ini menunjukkan bahwa pendidikan agama yang mereka peroleh selama duduk di bangku sekolah sangat minim
Secara umum ada dua dampak yang ditimbulkan dari perilaku seks bebas dikalangan remaja yaitu kehamilan dan penyakit menular seksual (sipilis, HIV/AIDS, dll). Di Amerika Serikat setiap tahunnya hampir satu juta remaja perempuan menjadi hamil dan sebanyak 3,7 juta kasus baru infeksi penyakit kelamin diderita oleh remaja.
Untuk menghindari perilaku seks bebas remaja yang berisiko tinggi, peran orang tua, guru, lembaga agama dalam masa tumbuh kembang remaja sangatlah penting, antara lain bahwa orang tua harus bisa menjadi sahabat remaja agar hubungan orang tua dengan remaja terjalin dengan baik dan dapat menyelesaikan masalah remaja dengan baik dan tuntas, diperlukan komunikasi yang baik dan efektif.
4.2 Saran
Beberapa saran tentang seks bebas yang perlu diperhatikan adalah:
1) Kepada pihak orang tua, berikan semua yang terbaik untuk anak tetapi tetap memperhatikan dalam membimbing dan mengarahkan remaja/Pelajar dengan dalam memberikan pandangan yang benar mengenai persepsi pacaran agar terhindar dari seks bebas.
2) Kepada para remaja/Pelajar baik pelajar maupun mahasiswa tingkatkanlah pengetahuan tentang segala perkembangan dengan tetap meningkatkan pula keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi yang memiliki pacar agar selain belajar juga ikut ambil bagian dalam kegiatan yang positif dan kreatif dalam rangka menyalurkan energi yang berlebih sehingga tidak mengarah pada penyaluran dorongan bilogis secara langsung, misalnya dengan kegiatan keolahragaan, pecinta alam, dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat mengembangkan potensi dan bakat masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Alktab.Lemabaga Alkitab Indonesia
Amrillah, 2006, Perilaku Seksual Wabal Di Tinjau Dari Kualitas Komunikasi Orang Tua-Anak Tentang Seksualitas, UMS,Surakarta.
Griffin, Ricky W dan Ronald J. Ebert. 2006. Bisnis, Edisi Kedelapan. Jakarta : Erlangga
Kartono, Kartini, 1999, Psikologi Perkembangan Anak, Bandung : Mandar Maju.
Undang-undang Pornografi - Wikipedia bahasa Indonesia .id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Pornograf di download (29-05-2015)
SKH Timor express (4/5 2015). Etika Buruk Vidio seks Pelajar SMP-SMA marak di NTT . Penerbit Timor express.Kupang
Internet. http://ceria.bkkbn.go.id/ceria/penelitian/detail/182. (online). diakses 12-4-2015
Internet. http://www.pdf.kq5.org/doc/potensi-seks-bebas diakses 17-5-2015
Internet(http://staff.ui.ac.id/internal/132015140/material/dampaksexbebaspadaremaja-2006.doc diakses 22-05 -2015
www.komnasham.go.id diakses 22-05-2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar